BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi
tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai
wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan
posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang
sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong
ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat
bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi
laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka
sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam
membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern
ini, kita sebut peran advokasi. Bidan sebagai pekerja profesional dalam
menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang
dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang
dimilikinya
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan
oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang
membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali
pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan.
Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes
No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan
dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Dengan adanya
standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik
terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat
diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan.
B. Rumusan Masalah
1. Kewajiban
bidan tersurat dan tersirat dimana ?
2. Bagaimana
hubungan kewajiban bidan terhadap kehidupan
3. Bagaimana
ketentuan hukum jika melanggar kewajiban bidan ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui kewajiban bidan baik tersurt
dan tersirat
2.
Untuk Mengethui hubungan kewajiban bidan
terhadap kehidupan
3.
Untuk Mengetahui ketentuan hukum jika melanggar
kewajiban bidan
BAB II
ISI
A.
Pengertian Bidan
Dalam
bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid =
together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “
wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti
”berkaitan dengan wanita”.
International Convederation of Midwife,
bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui
oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan
praktek kebidanan di negara itu.
Menurut
WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program
pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia
ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin
melaksanakan praktek kebidanan.
Ikatan bidan Indonesia
memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia,maka ikatan
bidan Indonesia(IBI)menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah:seorang perempuan
yang lulus dari pendidikan bidan yang di akui pemerintah dan organisasi profesi
di wilayah Negara republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kwalifikasi
untuk di register, sertifikasi dan atau secara syah mendapat lisensi untuk
menjalankan praktik kebidanan. Bidan di akui sebagai tenaga profesional yang
bertanggung jawab dan akuntable,yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan,asuhan dan nasehat selama masa hamil,masa persalinan dan
masa nifas,memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir,dan bayi. (Kepmenkes No 369/Menkes/SK/III/2007)
Dengan
adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih
baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila
dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan.
Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian
integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat
pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam
menjalankan praktek sehari-hari. Standar ini dapat juga digunakan sebagai dasar
untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum
pendidikan serta dapat membantu dalam penentuan kebutuhan operasional untuk
penerapannya, misalnya kebutuhan pengorganisasian, mekanisme, peralatan dan
obat yang diperlukan serta ketrampilan bidan.
B.
Kewajiban Bidan
Tersurat
Kewajiban bidan secara tersurat/tertulis terdapat dalam :
1. PERATURAN PEMERINTAH NO 32 TAHUN 1996 Tentang TENAGA KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1butir 1
Pasal 1butir 1
Dalam PP ini yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah; setiap orang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan
BAB V
STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Bagian kesatu Standar profesi
Pasal 21
1.
Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban
untuk memenuhi standar profesi tenaga
kesehatan.
2.
Standar profesi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Pasal 22
1.
Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu
dalam menjalankan tugas profesinya berkewajiban untuk
a.
Menghormati hak pasien;
b.
Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c. Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang dilakukan.
d. Diminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan
e. Membuat dan memelihara rekam medis.
Bagian kedua
Perlindungan Hukum
Pasal 24
1.
Perlindungan hukum diberikan bagi tenaga
kesehatan yang melaksanakan tugasnya
sesuai standar profesi kesehatan
2.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri
2.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN
PRAKIK BIDAN
BAB III
Penyelenggaraan
Praktik
Pasal 18
1.
Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan
pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk
pelaporan kelahirana dan kematian.
3.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONSIA NOMOR
1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK BIDAN
BAB II
Perizinan
Perizinan
Pasal
3
1.
Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
wajib memiliki SIKB.
2.
Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki
SIPB
3.
SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
BAB III
Penyelenggaraan Praktik
Pasal 17
1.
Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi
persyaratan meliputi:
a. meiliki tempat praktik,
ruangan praktik dan peralatan untuk menunjang pelayanan
kesehatan bayi, anak
balta dan prasekola yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
b. Menyediakan maksimal
2(dua) tempat tidur untuk persalinan ,dan
c. memiliki sarana peralatan
dan obat sesuai dengan ketentun yang berlaku.
2.
Ketentuan persyaratan tempat praktik da peralatan
sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
4.
UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN DAN UUPK NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERAN
Seperti tercantum dalam UU. No 23/92 Tentang Kesehatan dan
adanya UUPK No29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, ini menjadi bagian tanggung
jawab tenaga kesehatan, dan adalah kewajiban Bidan untuk melaksanakan nya
antara lain :
1. mengikuti pendidikan dan pelatihan, ini tercantum dalam pasal
28 ayat (1) dan pasal 52 e, yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan
lembaga lain yang terakreditasi.
2. Kewajiban mengurus STR dan SIB ( Surat izin Bidan ),
dengan mengisi formulir permohonan , diajukan ke kepala dinas kesehatan
kesehatan provinsi untuk diterbitkannya SIB.
5.
PERMENKES TAHUN 2002
BAB VI
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 27
1. Dalam melakukan praktiknya bidan
wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang
diberikan.
2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan ke Puskesmas dan tembusan kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
3. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.10
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
1. Bidan wajib mengumpulkan sejumlah
angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
2. Angka kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah
dan pengabdian masyarakat.
3. Jenis dan besarnya angka kredit dari
masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
organisasi profesi.
4. Organisasi profesi mempunyai
kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka
kredit yang ditentukan.11
Pasal 34
Selama menjalankan praktik seorang
Bidan wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. HAK DAN KEWAJIBAN PROFESI
1. Setiap undang-undang selalu mengatur hak dan kewajiban, baik
pemerintah maupun warga masyarakatnya, demikian dalam UU 23/92 tentang
kesehatan.
2. Hak dan kewajiban berdasarkan pasal 4 dan 5 UU kesehatan
mengatakan bahwa:
setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat
kesehatan yang optimal setiap
orang berkewajiban ikut serta dalam pemeliharaan kesehatan perorangan, keluarga
juga masyarakat.
C.
Kewajiban Bidan Tersirat
Kewajiban bidan tersirat terdapat dalam :
1.
KEWAJIBAN PERAWAT DAN BIDAN DI RS (SK Dirjen Yanmed No. YM
00.03.2.6.956 Th 1997
a.
Mematuhi semua peraturan RS dengan hubungan hukum antara
perawat dan bidan dengan pihak RS.
b.
Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit
c.
Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang
telah dibuatnya.
d.
Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan atau kebidanan
sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya atau otonomi profesi.
e.
Menghormati hak-hak klien atau pasien.
f.
Merujuk klien atau pasien kepada perawat lain atau tenaga
kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik.
g.
Memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa
dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan
agama atau keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan
kesehatan.
h.
Bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang
terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan/asuhan kebidanan kepada
klien/pasien.
i.
Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan
keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai dengan
batas kewenangannya.
j.
Membuat dokumen asuhan keperawatan atau kebidanan secara
akurat dan berkesinambungan.
k.
Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan atau kebidanan sesuai
standar profesi keperawatan atau kebidanan dan kepuasan kklien/pasien.
l.
Mengikuti IPTEK keperawatan atau kebidanan secara terus
menerus.
m.
Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan
sesuai dengan batas kewenangannya.
n.
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut meninggal, kecuali jika
diminta keterangannya oleh yang berwenang.
- Kewajiban Bidan yang terdapat pada Kode Etik Bidan
Kode Etik Bidan Indonesia
pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan
Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam prilaku.
Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang
dalam mukadimah tujuan dan bab.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1.
Kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2.
Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3.
Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
(2 butir)
4.
Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
5.
Kewajiban Bidan terhadap dia sendiri (3 butir)
6.
Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah
air (2 butir)
7.
Penutup (1 butir)
D.
Mengkaitkan Kewajiban Bidan
dalam Kehidupan
Kewajiban bidan dalam
kehidupan yang terdapat pada kode etik bidan :
1.
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1)
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
2)
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
3)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman
pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga
dan masyarakat.
4)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang
dianut.
5)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6)
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam
hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk
meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1)
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada
klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya
berdasarkan kebutuhan klien, kelurga dan masyarakat
2)
Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai
dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan
/ rujukan
3)
Setiap bidan harus menjamin kerahsiaan keterangan yang
didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan
atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
3.
Kewajiban bidan terhadap
sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1)
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya
untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadp sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban bidan dalam profesinya
1)
Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi
citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan
pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)
Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi
3)
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu citra
profesinya
5.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)
Setiap bidan wajib memelihara kesehatan agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2)
Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
sesuai dengan perkembangan ilmu kesehatan dan teknologi
6.
Setiap bidan bertanggung jawab terhadap pemerintah, nusa,
bangsa dan tanah air
1)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayanan kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan keluarga
2)
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
7.
Penutup
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku
bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam
pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.
E.
KETENTUAN HUKUM JIKA MELANGGAR KEWAJIBAN BIDAN
1. Pasal 1239 KUHPerdata, jika seseorang tidak dapat melakukan
dan tidak dapat memenuhi kewajibanya yang didasari adanya perjanjian
( perikatan antara tenakes dengan pasien, dan perikatan ini
terikat dengan asas iktiar ), jika tidak terpenuhi ini dianggap tindakan
wanprestasi( ingkar janji) dan ini termasuk perbuatan melawan hukum (PMH),
apabila kemudian menimbulkan kerugian baik materl maupun moril selanjutnya
dapat digugat sebagai tindakan malpraktek.
2. Pasal 1365 ayat (1) KUHP tiap perbuatan melawan hukum yang
membawa kerugian, maka wajib bertanggung jawab mengganti kerugian/timbulnya
gugutan.
3.
ayat
(3), begitu pula jika kerugian pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
dibawah pengawasanya, perawat, asisten bidan , bidan, dalam hal ini tenakes
yang memiliki kewenangan kompetensi yang bertanggung jawab.
4. Sanksi pidana pada pasal 322 KUHP, berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang ia wajib
menyimpanya oleh karena jabatan atau pekerjaanya, baik sekarang maupun dulu,
dihukum dg hukuman penjara selama-selamanya 6 bulan atau denda 600 jt rupiah”
5. Sanksi Hukum Perdata :
Berupa Wanprestasi ( pasal 1239 KUHP ), jika melakukan :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
b. terlambat melakukan apa yang dijanjikan
c.
melaksanakan
apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai hasil yang dijanjikan,
d. melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh
bidan misal melakukan tindakan curretge pada kasus abortus ( kewenangan mutlak
ada pada dokter spesialis ).
Contoh kasus atas gugatan wanprestasi :
Pada papan nama bidan, mencantumkan praktik dari jam 17
wib-19 wib, akan tetapi setiap datang bidan tersebut jam 18 wib, ini
pelanggaran karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
6. Sanksi hukum Pidana atas PMH
Bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh bidan adalah :
a. akibat asuhan kebidanan yang dilakukan menimbulkan cacat
tubuh, luka berat, adanya kerugian
b. materi yang berlebih, timbul rasa sakit yang terus menerus,
sampai tidak dapat melakukan aktfitas
c. klien sebagai ibu rt atau tidak dapat bekerja, merusak
kepercayaan dan keagamaan , bahkan sampai klien meninggal dunia.
Dalam buku KUHPidana , pasal 183,184, hakim harus memiliki
alat bukti yang syah dari gugatan pidana dengan syarat bahwa alat bukti
tersebut terpenuhi : adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat yg dibuat
menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat, untuk pembuktian dari suatu
keadaan, adanya petunjuk sesuai kebijakan hakim, keterangan terdakwa dapat
menerangkan akan Rekam medik ( sebagai alat bukti di persidangan ).
7. PERMENKES TAHUN 2002
BAB IX
S A N K S I
Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja :
a.
melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat
pengakuan/adaptasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau;
b. melakukan praktik kebidanan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. melakukan praktik kebidanan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2);
dipidana sesuai ketentuan Pasal 35
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 44
1. Dengan tidak mengurangi sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang diatur dalam Keputusan
ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan
izin.
2. Pengambilan tindakan disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidan merupakan
salah satu profesi bidang kesehatan yang memiliki tugas yang berat dan harus
dipertanggung jawabkan. Membantu persalinan adalah salah satu tugas berat
bidan. Karena berhubungan dengan nyawa bayi dan ibunya. Jadi bidan berhak dan
berkewajiban untuk mendapat penghargaan.
Penghargaan bagi bidan adalah bentuk
apresiasi yang diberikan kepada bidan tidak hanya berupa imbalan jasa tetapi
juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk
menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sedangkan sanksi
bagi bidan adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau
penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku
bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/kewajiban bidan yang telah diatur
oleh organisasi profesi.
B. Saran
Makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan mengingat keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan, maka
penyusun mengharapkan kritikan dan saran demi pengembangan penulisan
selanjutnya. Dan untuk senantiasa mencari tahu lebih dalam dan memperbaharui
pengetahuan mengenai ilmu kebidanan khususnya mengenai Konsep Kebidanan karena
ilmu pengetahuan akan terus berkembang dari waktu ke waktu.
DAFTAR
PUSTAKA
PP No 32 tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan
Permenkes 149 tahun 2010
tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan
Permenkes 1464 tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Praktik Bidan
UU No 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan dan UUPK No 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran
Permenkes tahun 2002 tentang
Pencatatan dan Pelaporan
Harrah's Cherokee Casino - Mapyro
AntwoordVee uitHarrah's Cherokee 보령 출장샵 Casino 전라남도 출장샵 features over 2200 slots, 양산 출장샵 including video poker, video keno, video 태백 출장안마 keno and video keno 포항 출장샵 games.