Donderdag 23 Mei 2013

Etika Kebidanan



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern ini, kita sebut peran advokasi. Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan.
B. Rumusan Masalah
1.      Kewajiban bidan tersurat dan tersirat dimana ?
2.      Bagaimana hubungan kewajiban bidan terhadap kehidupan
3.      Bagaimana ketentuan hukum jika melanggar kewajiban bidan ?
C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui kewajiban bidan baik tersurt dan tersirat
2.      Untuk Mengethui hubungan kewajiban bidan terhadap kehidupan
3.      Untuk Mengetahui ketentuan hukum jika melanggar kewajiban bidan


BAB II
ISI
A.    Pengertian Bidan
      Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
      International Convederation of Midwife, bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.
      Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
      Ikatan bidan Indonesia memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia,maka ikatan bidan Indonesia(IBI)menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah:seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang di akui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kwalifikasi untuk di register, sertifikasi dan atau secara syah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan di akui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntable,yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan,asuhan dan nasehat selama masa hamil,masa persalinan dan masa nifas,memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir,dan bayi. (Kepmenkes No 369/Menkes/SK/III/2007)
      Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari. Standar ini dapat juga digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan serta dapat membantu dalam penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya, misalnya kebutuhan pengorganisasian, mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan serta ketrampilan bidan.

B.     Kewajiban Bidan Tersurat
Kewajiban bidan secara tersurat/tertulis terdapat dalam :
1.      PERATURAN PEMERINTAH NO 32 TAHUN 1996 Tentang TENAGA KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1butir 1
    Dalam PP ini yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah;  setiap orang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
BAB V
STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Bagian kesatu Standar profesi
Pasal 21
1.      Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk  memenuhi standar profesi tenaga kesehatan.
2.      Standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  ditetapkan oleh Menteri

Pasal 22
1.      Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam menjalankan tugas profesinya berkewajiban untuk
a. Menghormati hak pasien;
b. Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c. Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan   yang dilakukan.
d. Diminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan
e. Membuat dan memelihara rekam medis.

Bagian kedua
Perlindungan Hukum
Pasal 24
1.      Perlindungan hukum diberikan bagi tenaga kesehatan yang melaksanakan  tugasnya sesuai standar profesi kesehatan
2.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri

2.      PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKIK BIDAN
BAB III
Penyelenggaraan Praktik
Pasal 18
1.      Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang- undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan
    
     pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk
  pelaporan kelahirana dan kematian.

3.      PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONSIA NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK BIDAN

BAB II
Perizinan
Pasal 3
1.      Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
2.      Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB
3.      SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.

BAB III
Penyelenggaraan Praktik
Pasal 17
1.      Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.    meiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk menunjang pelayanan
kesehatan  bayi, anak balta dan prasekola yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
b. Menyediakan maksimal 2(dua) tempat tidur untuk persalinan ,dan
c. memiliki sarana peralatan dan obat sesuai dengan ketentun yang berlaku.
2.      Ketentuan persyaratan tempat praktik da peralatan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.

4.      UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN DAN UUPK NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Seperti tercantum dalam UU. No 23/92 Tentang Kesehatan dan adanya UUPK No29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, ini menjadi bagian tanggung jawab tenaga kesehatan, dan adalah kewajiban Bidan untuk melaksanakan nya antara lain :
1.      mengikuti pendidikan dan pelatihan, ini tercantum dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 52 e, yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang terakreditasi.
2.      Kewajiban mengurus STR dan SIB  ( Surat izin Bidan ), dengan mengisi formulir permohonan , diajukan ke kepala dinas kesehatan kesehatan provinsi untuk diterbitkannya SIB.

5.      PERMENKES TAHUN 2002
BAB     VI
PENCATATAN DAN  PELAPORAN
Pasal   27
1.      Dalam melakukan praktiknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
2.      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke Puskesmas dan tembusan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. 
3.      Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tercantum dalam Lampiran IV  Keputusan ini.10

BAB   VIII
PEMBINAAN  DAN  PENGAWASAN
Pasal   31
1.      Bidan wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
2.      Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
3.      Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
4.       Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.11

Pasal   34
Selama menjalankan praktik seorang Bidan wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.      HAK DAN KEWAJIBAN PROFESI
1.      Setiap undang-undang selalu mengatur hak dan kewajiban, baik pemerintah maupun warga masyarakatnya, demikian dalam UU 23/92 tentang kesehatan.
2.      Hak dan kewajiban berdasarkan pasal 4 dan 5 UU kesehatan mengatakan bahwa:
setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal setiap orang berkewajiban ikut serta dalam pemeliharaan kesehatan perorangan, keluarga juga masyarakat.
C.    Kewajiban Bidan Tersirat
Kewajiban bidan tersirat terdapat dalam :
1.      KEWAJIBAN PERAWAT DAN BIDAN DI RS (SK Dirjen Yanmed No. YM 00.03.2.6.956 Th 1997
a.       Mematuhi semua peraturan RS dengan hubungan hukum antara perawat dan bidan dengan pihak RS.
b.      Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit
c.       Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
d.      Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan atau kebidanan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya atau otonomi profesi.
e.       Menghormati hak-hak klien atau pasien.
f.       Merujuk klien atau pasien kepada perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik.
g.      Memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
h.      Bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
i.        Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
j.        Membuat dokumen asuhan keperawatan atau kebidanan secara akurat dan berkesinambungan.
k.      Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan atau kebidanan sesuai standar profesi keperawatan atau kebidanan dan kepuasan kklien/pasien.
l.        Mengikuti IPTEK keperawatan atau kebidanan secara terus menerus.
m.    Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
n.      Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.

  1. Kewajiban Bidan yang terdapat pada Kode Etik Bidan
Kode Etik Bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam prilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1.      Kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2.      Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3.      Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4.      Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
5.      Kewajiban Bidan terhadap dia sendiri (3 butir)
6.      Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
7.      Penutup (1 butir)


D.    Mengkaitkan Kewajiban Bidan dalam Kehidupan
Kewajiban bidan dalam kehidupan yang terdapat pada kode etik bidan :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1)      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
2)      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
3)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut.
5)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6)      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1)      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, kelurga dan masyarakat
2)      Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan / rujukan
3)      Setiap bidan harus menjamin kerahsiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien

3.      Kewajiban bidan terhadap  sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1)      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2)      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadp sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4.      Kewajiban bidan dalam profesinya
1)      Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu citra profesinya

5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)      Setiap bidan wajib memelihara kesehatan agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2)      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu kesehatan dan teknologi

6.      Setiap bidan bertanggung jawab terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan keluarga
2)      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga

7.      Penutup
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.


E.     KETENTUAN HUKUM JIKA MELANGGAR KEWAJIBAN BIDAN
1.      Pasal 1239 KUHPerdata, jika seseorang tidak dapat melakukan dan tidak dapat memenuhi kewajibanya yang didasari adanya perjanjian
( perikatan antara tenakes dengan pasien, dan perikatan ini terikat dengan asas iktiar ), jika tidak terpenuhi ini dianggap tindakan wanprestasi( ingkar janji) dan ini termasuk perbuatan melawan hukum (PMH), apabila kemudian menimbulkan kerugian baik materl maupun moril selanjutnya dapat digugat sebagai tindakan malpraktek.

2.      Pasal 1365 ayat (1) KUHP tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian, maka wajib bertanggung jawab mengganti kerugian/timbulnya gugutan.

3.      ayat (3), begitu pula jika kerugian pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dibawah pengawasanya, perawat, asisten bidan , bidan, dalam hal ini tenakes yang memiliki kewenangan kompetensi yang bertanggung jawab.

4.      Sanksi pidana pada pasal 322 KUHP, berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang ia wajib menyimpanya oleh karena jabatan atau pekerjaanya, baik sekarang maupun dulu, dihukum dg hukuman penjara selama-selamanya 6 bulan atau denda 600 jt rupiah”

5.      Sanksi Hukum Perdata :
Berupa Wanprestasi ( pasal 1239 KUHP ), jika melakukan :
a.       tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
b.      terlambat melakukan apa yang dijanjikan
c.       melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai hasil yang dijanjikan,
d.      melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh bidan misal melakukan tindakan curretge pada kasus abortus ( kewenangan mutlak ada pada dokter spesialis ).
Contoh kasus atas gugatan wanprestasi :
Pada papan nama bidan, mencantumkan praktik dari jam 17 wib-19 wib, akan tetapi setiap datang bidan tersebut jam 18 wib, ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

6.      Sanksi hukum Pidana atas PMH
Bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh bidan adalah :
a.       akibat asuhan kebidanan yang dilakukan menimbulkan cacat tubuh, luka berat, adanya kerugian
b.      materi yang berlebih, timbul rasa sakit yang terus menerus, sampai tidak dapat melakukan aktfitas
c.       klien sebagai ibu rt atau tidak dapat bekerja, merusak kepercayaan dan keagamaan , bahkan sampai klien meninggal dunia.
Dalam buku KUHPidana , pasal 183,184, hakim harus memiliki alat bukti yang syah dari gugatan pidana dengan syarat bahwa alat bukti tersebut terpenuhi : adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat yg dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat, untuk pembuktian dari suatu keadaan, adanya petunjuk sesuai kebijakan hakim, keterangan terdakwa dapat menerangkan akan Rekam medik ( sebagai alat bukti di persidangan ).


7.      PERMENKES TAHUN 2002
BAB IX
S A N K S I
Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja :
a.       melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau;
b.      melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.       melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2);
dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 44
1.      Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
2.      Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bidan merupakan salah satu profesi bidang kesehatan yang memiliki tugas yang berat dan harus dipertanggung jawabkan. Membantu persalinan adalah salah satu tugas berat bidan. Karena berhubungan dengan nyawa bayi dan ibunya. Jadi bidan berhak dan berkewajiban untuk mendapat penghargaan.
Penghargaan bagi bidan adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada bidan tidak hanya berupa imbalan jasa tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sedangkan sanksi bagi bidan adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi.

B.      Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan mengingat keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan, maka penyusun mengharapkan kritikan dan saran demi pengembangan penulisan selanjutnya. Dan untuk senantiasa mencari tahu lebih dalam dan memperbaharui pengetahuan mengenai ilmu kebidanan khususnya mengenai Konsep Kebidanan karena ilmu pengetahuan akan terus berkembang dari waktu ke waktu.



DAFTAR PUSTAKA

PP No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Permenkes 149 tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan
Permenkes 1464 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Praktik Bidan
UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UUPK No 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran
Permenkes tahun 2002 tentang Pencatatan dan Pelaporan

1 opmerking:

  1. Harrah's Cherokee Casino - Mapyro
    Harrah's Cherokee 보령 출장샵 Casino 전라남도 출장샵 features over 2200 slots, 양산 출장샵 including video poker, video keno, video 태백 출장안마 keno and video keno 포항 출장샵 games.

    AntwoordVee uit